Tangerang – Libur sekolah di Tangerang Raya terhitung sejak Desember 2030, 2021. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pra Natal. libur tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit virus corona 2019 (Covid19).
“Sesuai SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021, maka libur untuk semester Ganjil TA 2021 akan mulai berlangsung dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 30 Desember 2021 dan masuk kembali ke semester genap tanggal 3 Januari 2022. Jadi, ini menggugurkan keputusan sebelumnya yang menerangkan libur semester ganjil TA 2021/2022 berlangsung tanggal 3 – 15 Januari 2022,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, Kamis (16/12/2021) dilansir beritasatu.com.
“Untuk semester genap depan, penyelenggaraan PTM-nya dalam seminggu akan berlangsung tiga kali seminggu,” imbuh Jamaluddin.
Jamaluddin mengatakan untuk masa pembagian hasil studi (pembagian rapor) sudah mulai bisa berlangsung sejak 17 Desember 2021. “Untuk itu (pembagian rapor) kita serahkan kepada sekolahnya masing-masing sesuai kesiapan sekolahnya masing-masing,” ucap Jamaluddin.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga menyatakan akan mengikuti edaran Kemendikbudristek terkait libur semester ganjil TA 2021/2022. Program vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun akan tetap dijalankan sesuai waktu dan target yang ditentukan Dinas Kesehatan.
“Kalau vaksinasi akan mengikuti jadwal sesuai dengan waktu yang ditentukan Dinas Kesehatan. Jadi, nantinya kalau memang ada jadwal dari Dinkes terkait penyelenggaraan vaksinasi ya kita harap bisa ditaati oleh orangtua dan siswa didiknya agar pencapaian vaksinasi Covid-19 bisa sesuai dengan target,” kata Kadindik Kabupaten Tangerang, Saifullah.(*/cr2)











