oleh

Bergabungnya LPKR dan LPCK ke Daftar Efek Syariah

Saham emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan anak usahanya, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang berlaku mulai 1 Agustus 2021. Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-33/D.04/2021 tentang Daftar Efek Syariah.

“Efek syariah yang termuat dalam DES dimaksud meliputi 443 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya,” tulis keterangan OJK Rabu (4/8/2021).

Baca Juga  Pemkot Bogor Tunggu Hasil 200 Pasien Covid-19 di Sukadamai

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan DES dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Berdasarkan keterangan OJK, saham LPKR dan LPCK masuk ke dalam DES di sektor properti, sehingga dapat menjadi acuan investasi syariah. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada efek syariah.

Baca Juga  Tabuik Kelaut Selesai, Pesona Hoyak Tabuik Budaya Piaman 2023 Usai

Selain itu, DES juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), dan IDX-MES BUMN 17.

CEO PT Lippo Karawaci Tbk John Riady mengatakan, pihaknya menyambut baik masuknya saham LPKR dan LPCK ke dalam DES karena dapat menjadi pilihan investor untuk berinvestasi sesuai prinsip syariah. “Keputusan OJK memasukkan LPKR dan LPCK ke dalam DES juga merupakan tanda Perseroan menjalankan tata kelola perusahaan (GCG) yang baik,” kata dia. (*/cr2)

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Presiden Pertimbangkan untuk Hentikan Kebijakan PPDB

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed