oleh

Buruh Bekasi Menoolak Kenaikan Upah 2022

Bekasi – Buruh Bekasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota dan Kabupaten Bekasi menolak kenaikan upah minimum kota (UMK) hingga 2022. Buruh di Bekasi juga menolak menaikkan upah minimum.

Kenaikan upah 2022 secara nasional yang hanya mencapai 1,09% dianggap tidak sebanding biaya hidup selama masa pandemi Covid-19.

“Kami menolak keras nilai UMP maupun UMK 2022 secara nasional,” kata Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Amir Mahfudz, Senin (22/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Dia melanjutkan, sesuai dengan kesepakatan induk organisasi FSPMI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pimpinan Said Iqbal, buruh Bekasi merencanakan dua agenda besar yakni aksi unjuk rasa dan mogok nasional.

Baca Juga  Majelis Adat Kerajaan Nusantara Kunjungi Mabesad

Aksi unjuk rasa nasional bakal digelar di Istana Negara, Balaikota DKI Jakarta serta Kementerian Tenaga Kerja pada 29-30 November 2021. Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.

Lalu, rencana aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang melibatkan 2 juta buruh seluruh Indonesia dengan titik lokasi di pabrik dan kantor pemerintahan daerah.

Baca Juga  Bappenas Mendukung Kebijakan Gubernur Anies Menaikkan UMP DKI

“Rencana aksi mogok nasional dengan setop produksi di kawasan pabrik masing-masing,” pungkasnya.(*/cr2)

News Feed