Cibinong – Kapolres Bogor AKBP Harun menyiapkan sanksi terhadap penyelenggara Puncak Dzikir X pada Minggu (1 Februari 2022) oleh satgas penanganan Covid 19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat..
“Iya (sanksi denda), kita masih menyelesaikan bersama Ketua Satgas Covid-19 masalah evaluasi kemarin itu,” ungkapnya seusai peresmian gedung Satlantas di area Mapolres, Cibinong, Bogor, Selasa (4/1/2022) dilansir beritastau.com.
Menurut dia, kegiatan di area parkir Masjid Atta’Awun, Cisarua, Bogor itu berlangsung tanpa mengantongi izin dari Satgas dan tim pengamanan di lokasi berhasil mempersingkat waktu berlangsungnya acara.
“Kalau dulu (acaranya) bisa sampai pagi bisa sampai subuh, tetapi alhamdulillah sudah selesai pukul 10.00 malam,” kata Harun.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menolak permohonan izin dari panitia Puncak Berzikir X yang akan berlangsung di Masjid Atta’Taawun.
“Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin dalam surat balasannya kepada panitia pelaksana yang ia tanda tangani pada Jumat, 31 Desember 2021.
Burhan menyarankan kepada panitia pelaksana agar menunda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru berakhir.
Menurut dia, Inmendagri yang juga telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan perilaku 5M.(*/cr2)