oleh

Jangan Sampai Menghambat Upaya Mewujudkan Kemandirian Daerah

SUMBAR.SIN.CO.ID – Pernyataan Menteri Keuangan yang mendorong pemerintah daerah memilih pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) ketimbang menerbitkan obligasi daerah dapat dipahami dari perspektif kehati-hatian fiskal nasional. Namun, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan struktural bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah perbedaan kemampuan keuangan antara daerah. Kondisi Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Barat.

Berdasarkan data APBD 2026, anggaran DKI Jakarta mencapai sekitar Rp81 triliun, sedangkan APBD Provinsi Sumatera Barat hanya sekitar Rp6,3 triliun. Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jakarta memiliki kapasitas sekitar Rp55 triliun, sementara Sumatera Barat hanya sekitar Rp3,2 triliun.

Perbedaan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan fiskal yang sangat besar. Karena itu, kebijakan pembiayaan yang cocok diterapkan di Jakarta belum tentu sesuai bagi daerah seperti Sumatera Barat.

Sumatera Barat juga memiliki struktur ekonomi yang berbeda dengan sejumlah daerah lain. Provinsi ini tidak memiliki kilang minyak seperti Riau, tambang batu bara sebesar Kalimantan Timur, maupun pelabuhan ekspor dengan skala sebesar Jawa Timur.

Sumber pendapatan daerah Sumatera Barat antara lain berasal dari pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, serta sektor pariwisata. Pendapatan tersebut dinilai cukup rentan terhadap bencana, pandemi, maupun penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga  Longsor di Sumedang, 28 Korban Meninggal

Dalam kondisi fiskal seperti itu, apabila pembiayaan pembangunan hanya mengandalkan PT SMI, dikhawatirkan pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat akan berjalan lambat.

Pembangunan satu rumah sakit umum daerah tipe B dengan nilai sekitar Rp400 miliar, misalnya, berpotensi membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan pembiayaan. Demikian pula pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) untuk 10 ribu rumah tangga dapat bergantung pada skema pembiayaan yang tersedia dari pemerintah pusat.

PT SMI Bukan Satu-Satunya Pilihan

Skema pinjaman melalui PT SMI memang memberikan kemudahan bagi pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan karena pembayaran dapat menggunakan mekanisme pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, mekanisme tersebut dinilai memiliki sejumlah konsekuensi ekonomi bagi daerah.

Pertama, terjadi sentralisasi risiko pembiayaan. Risiko kredit dari ratusan pemerintah daerah akan terkonsentrasi pada satu badan usaha milik negara. Jika sejumlah daerah mengalami gagal bayar, pada akhirnya risiko tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap keuangan negara.

Kedua, daerah dinilai berpotensi kehilangan kesempatan untuk membangun kapasitas pembiayaan secara mandiri. Penerbitan obligasi daerah akan mendorong pemerintah daerah menjalani proses studi kelayakan, pemeringkatan kredit, hingga pengujian pasar.

Proses tersebut dapat meningkatkan kemampuan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bappeda, serta organisasi perangkat daerah lainnya dalam merancang proyek yang layak dibiayai dan menarik bagi investor.

Baca Juga  Hasil Sensus Penduduk 2020 di Gelar Secara Virtual

Ketiga, muncul risiko antrean pembiayaan dan inefisiensi apabila seluruh daerah bergantung pada satu sumber pembiayaan. Jika pemerintah daerah dari berbagai wilayah Indonesia mengajukan pembiayaan melalui mekanisme yang sama, proyek infrastruktur daerah berpotensi mengalami keterlambatan.

Risiko Gagal Bayar Perlu Diantisipasi, Bukan Menutup Pilihan

Kekhawatiran pemerintah pusat terhadap risiko gagal bayar daerah dinilai merupakan hal yang wajar. Namun, solusi terhadap risiko tersebut seharusnya dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan dan perlindungan, bukan dengan menutup pilihan pembiayaan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengatur sejumlah ketentuan terkait pembiayaan daerah.

Di antaranya batas maksimal rasio utang sebesar 75 persen terhadap PAD, kewajiban membentuk sinking fund, persyaratan peringkat kredit minimal Triple B, serta pembatasan pembiayaan untuk proyek-proyek produktif.

Dengan kerangka tersebut, pemerintah pusat dinilai lebih tepat memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas kepada daerah daripada membatasi pilihan pembiayaan.

Daerah dengan ruang fiskal terbatas dapat dibantu dalam menyusun proyek yang layak investasi, sekaligus didorong membangun lembaga penjamin daerah agar risiko pembiayaan dapat dikelola secara lebih baik.

Baca Juga  Kemensos Gandeng Perguruan Tinggi Susun Parameter DTKS

Sumbar Minta Ruang untuk Mandiri

Sumatera Barat tidak menolak keberadaan PT SMI sebagai mitra pembiayaan, terutama untuk proyek yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Namun, PT SMI dinilai tidak seharusnya menjadi satu-satunya pilihan pembiayaan pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga perlu diberikan alternatif melalui penerbitan obligasi daerah maupun sukuk daerah dengan tetap mengikuti ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

Kemandirian fiskal daerah dinilai tidak akan lahir dari ketakutan, tetapi dari kepercayaan dan kesempatan bagi daerah untuk membangun kapasitasnya sendiri.

Jika daerah dengan kapasitas fiskal besar seperti Jakarta memiliki ruang untuk menggunakan obligasi sebagai instrumen pengelolaan keuangan, daerah seperti Sumatera Barat juga dinilai layak mendapatkan kesempatan yang sama sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendorong pemborosan, melainkan memberikan ruang bagi daerah untuk berdiri di atas kemampuan fiskalnya sendiri.

Pada akhirnya, pemerintah pusat yang kuat membutuhkan daerah-daerah yang juga kuat dan mandiri. Prinsip kehati-hatian fiskal tetap penting, tetapi jangan sampai kehati-hatian tersebut berubah menjadi ketakutan yang menghambat pertumbuhan dan pembangunan daerah.

Sumatera Barat membutuhkan ruang untuk mencoba berbagai instrumen pembiayaan, termasuk obligasi dan sukuk, agar secara bertahap mampu membangun kemandirian fiskal tanpa selalu bergantung pada pemerintah pusat.

News Feed