oleh

Kabupaten Bogor PPKM Level 3, PTM 50% Harus Persetujuan Orang Tua

Bogor – Orang tua murid boleh menentukan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Penyesuaian ini juga berlaku bagi peserta didik di Kabupaten Bogor. Pasalnya, tingginya kasus penyebaran Covid-19 membuat Kabupaten Bogor kembali berstatus PPKM Level 3.

“Sesuai SKB Empat Menteri, PTM Terbatas tetap dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50%, itu pun harus seizin orang tua peserta didik,” ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor, Dadang Sufyan Saifullah, Selasa (14/2/2022).

Baca Juga  Tim Gabungan TNI Polri Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Babinsa dan Bidan

Khusus untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK, kata Dadang, pembelajaran di zona merah kembali menerapkan PJJ. Termasuk sekolah-sekolah di wilayah non zona merah yang ditemukan kasus positif, dilansir beritasatu.com.

Sedangkan sekolah-sekolah yang menerapkan PTM, hanya dibolehkan kapasitas 50% dengan pengawasan dan pembinaan dalam proses pelaksanaannya.

“Tentunya PTM harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat. Surveilans dan pengaturan penghentian sementara PTMT sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” terangnya.

Baca Juga  Setelah Pangandaran, Gempa 5.0 SR di Gunung Kidul

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah melalui surat edaran menyampaikan beberapa poin teknis pelaksanaan kegiatan belajar mengajar saat Kabupaten Bogor kembali berstatus PPKM Level 3.

“Terhitung mulai 9 Februari 2022, pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan PTMT dengan ketentuan. Setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak empat jam per hari,” jelasnya.

Baca Juga  Sinergi Sucofindo dan Indonesia Halal Lifestyle Center Untuk Membangun Ekosistem Industri Halal

Bila ditemukan kasus positif, maka PTMT dihentikan sementara selama 5 x 24 jam, selanjutnya dilaksanakan PJJ dan melakukan sterilisasi.

Sedangkan, khusus untuk satuan pendidikan di zona merah, yang melaksanakan PJJ, yakni Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakanmadang, Bojonggede, Gunungputri, dan Cileungsi.

Selain itu, kepala satuan pendidikan senantiasa memantau perkembangan Covid-19 di satuan pendidikan dan segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan.

“Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud di atas akan dievaluasi sesuai situasi perkembangan pandemi Covid-19,” pungkasnya.(*/cr2)

News Feed