oleh

Pemerintah Wajibkan Penggunakan Aplikasi PeduliLindungi Bagi Pengunjung Supermarket

Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di supermarket dan hipermarket di Jawa-Bali mulai 14 September 2021.

Penggunaan fitur ini berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah memutuskan memperpanjang masa PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Di dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan. Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket dan hipermarket.

“Untuk supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021,” demikian bunyi dari inmendagri tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (7/9/2021).

Waktu operasional untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 4 dan 3 operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga  Ketum SMSI Bicara Jurnalistik Digital dan Masa Depan Media Dalam Seminar Online Di Univeritas Medan Area

Adapun untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah PPKM level 2 dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 75%.

Nonkebutuhan
Pasar rakyat di wilayah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Adapun di wilayah PPKM level 2, dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dan kapasitas 75%.

Sementara itu, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah,” bunyi dari Inmendagri terbaru ini.

Baca Juga  Produk Inovatif XL Axiata Raih Penghargaan pada Ajang Seluler Awards 2021

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 sebagaimana dimaksud pada regulasi yang dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

– Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

– Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

– Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 % dengan waktu maksimal 60 menit. Pengunjung dan pegawai menggunakan aplikasi PeduliLindungi unmtuk melakukan skrining.

– Pelaksanaan kegiatan infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi noninfrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga  Roadshow Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Diharap Munculkan Startup Lokal Sumbar

– Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan prokes ketat.

– Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%.

– Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan terkait.
3. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal/pusat perdagangan.
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup. (*/cr2)

Sumber: banten.siberindo.co

News Feed