oleh

Perpres Pastikan Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sesuai Target 2022

Penggunaan instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 dilakukan untuk memastikan penyelesaian proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sesuai target yakni pada 2022. Proyek kereta cepat ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga cukup wajar apabila didanai APBN. Adapun pemanfaatan APBN dalam kereta cepat Jakarta-Bandung akan dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI selaku lead konsorsium.

Pengamat BUMN Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan keputusan pemerintah menggunakan APBN dalam pendanaan proyek ini bertujuan memastikan penyelesaian kereta cepat Jakarta-Bandung tepat waktu. “Ini supaya pengerjaan proyek bisa selesai tepat waktu pada tahun 2022,” katanya Senin (18/10/2021).

Baca Juga  Prabowo Anggap Peristiwa 10 November Sejarah Penting Pertahankan Kemerdekaan

Menurutnya, kereta cepat Jakarta-Bandung berbeda dibandingkan proyek infrastruktur lain karena memiliki karakteristik investasi jangka panjang. Dengan kata lain, PMN yang disalurkan kepada KAI lebih ditujukan untuk investasi pemerintah yang akan memberikan imbal hasil. “Ini proyek infrastruktur sehingga investasi bersifat jangka panjang,” imbuhnya.

Toto mengatakan, PMN merupakan alternatif penyelamat jangka pendek supaya progres project jalan sesuai jadwal. Saat ini progres proyek kereta cepat sudah mencapai 79%. Karena itu perlu ada langkah rescue jangka pendek dengan PMN supaya progres project sesuai jadwal yakni beroperasi akhir 2022.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Tidak Ada Ancaman Terhadap Siapapun Jika Prabowo Presiden di 2024

Langkah berikutnya, kata dia, skema bisnis model yang memungkinkan perusahaan operator kereta api cepat ini bisa survive dan growing. “Caranya optimalisasi pendapatan bukan saja dari kereta penumpang, tetapi revenue dari pengelolaan property (transit oriented development/TOD) dan media luar ruang,” ujar dia.

Sementara alasan pandemi Covid-19 yang digunakan pemerintah untuk melibatkan APBN dalam proyek ini cukup masuk akal. Pasalnya, pandemi Covid-19 memiliki dampak yang sangat besar di seluruh sektor, termasuk infrastruktur. “Proyek ini sudah kita mulai pada 2015 sampai kemudian 2019, lalu masuk juga di awal 2020 sampai Covid-19 melanda. Maka perlu adanya penyesuaian-penyesuaian yang mungkin terjadinya cost overrun,” ujarnya.

Baca Juga  Pemprov DKI Memprioritaskan Booster Untuk Orang Tua dan Komorbid

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dieksekusi sejak 2016 setelah Presiden Joko Widodo meresmikan groundbreaking proyek tersebut serta pengembangan Sentra Ekonomi Koridor Jakarta-Bandung di Perkebunan Mandalawangi Maswati, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 21 Januari 2016. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed