oleh

Unjuk Rasa Berujung Ricuh, 15 Anggota Pemuda Pancasila Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta – Polda Metrojaya mengakuisisi 21 anggota Pemuda Pancasila yang ikut unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11.2021), mengakibatkan kericuhan dan luka-luka.

Dari 21 orang tersebut, 15 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena terbukti membawa senjata tajam saat unjuk rasa berlangsung dilansir beritasatu.com.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Sopir Minibus Tewas Tabrak Bagian Belakang Truk di Tol Jagorawi

Sebanyak 15 tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan, 6 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Seorang di antara mereka disebut sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

“Untuk pelaku pengeroyokan ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP,” ujar Endra Zulpan.

Diketahui sebelumnya, puluhan ormas Pemuda Pancasila (PP) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis (25/11/2021) siang. Mereka melakukan unjuk rasa sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.(*/cr2)

Baca Juga  Kunjungan Kerja Kasad ke Kodam II/Sriwijaya

News Feed