Sin.co.id-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) tingkat-1 Angkatan I Tahun 2023. Pelatihan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Pejabat Administrator, Pengawas, JFT, Sumber Daya Pengelola Fungsi PBJ di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, termasuk KPA/PPK, Fungsional PBJ, Sekretaris, Kabid., Kabag., Ka.UPTD., Kasi, dan Ka. Instalasi Farmasi di Rumah Sakit, serta Cabdin. Peserta pelatihan berasal dari 19 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Bapak Andri Yulika, SH., MHum., CGCAE., pada hari Senin, (19/03/2023). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan permasalahan rendahnya penyerapan anggaran melalui Belanja Barang/Jasa, yang disebabkan oleh keterlambatan proses PBJP akibat kurangnya personil yang memahami proses PBJP atau kurangnya personil yang memiliki sertifikasi. Beliau menekankan pentingnya kompetensi dan sertifikasi bagi seluruh Pejabat Struktural agar pelaksanaan tugas PBJP dapat berjalan dengan tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ke depan seluruh Pejabat Struktural harus kompeten dan memiliki sertifikat kompetensi, agar pelaksanaan tugas PBJP berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui, PBJP masih menjadi titik rawan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda), dengan kasus tertinggi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliputi penyuapan, gratifikasi, dan penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, beliau mengingatkan peserta pelatihan untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas, karena PBJP rentan terhadap permasalahan hukum jika terjadi kurangnya integritas pada pelaku pengadaan dan kurangnya kompetensi aparatur.
“PBJP rentan untuk terjadinya permasalahan hukum, jika kurangnya integritas pelaku pengadaan dan kurangnya kompetensi aparatur,” lanjut Andri.
Selain itu, pembukaan pelatihan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro PBJ Setdaprov, Bapak Hefdi, SH., M.Si., yang juga turut menjadi narasumber. Menurut Hefdi, terdapat banyak pengetahuan dan regulasi terbaru yang disampaikan, yang harus menjadi perhatian dan catatan dalam melaksanakan pengeluaran anggaran. Termasuk di dalamnya adalah perlunya Sertifikasi Kompetensi PBJP bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tipe C yang berlaku efektif per 1 Januari 2024.
“Termasuk perlunya Sertifikasi Kompetensi PBJP untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tipe C tmt. 1 Januari 2024,” kata Hefdi.
Oleh karena itu, menurutnya BPSDM harus mengusulkan pelatihan PPK tipe C tersebut melalui APBD Perubahan. (rls)