oleh

Ini Ketentuan WFO PPKM Level Dua di Jabodetabek

Jakarta-Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah diperpanjang dengan diterbitkannya Inmendagri No. 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 15 Maret sampai dengan 21 Maret 2022. Perpres tersebut juga mengatur penunjukan Kantor Pelaksana Pekerjaan (WFO) untuk daerah-daerah dengan tingkat pendidikan menengah. PPKM seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Melalui Inmendagri tersebut, pegawai yang bekerja di sektor non-esensial diperbolehkan WFO dengan sejumlah ketentuan yang harus diikuti. “Pelaksanaan kegiatan maksimal 75% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” ungkap isi aturan tersebut, dikutip Selasa (15/3/2022) dilansir beritasatu.com.

Baca Juga  Buruh Bekasi Menoolak Kenaikan Upah 2022

Sementara pekerja di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan nonkarantina juga bisa menerapkan WFO maksimal 75%.

Adapun industri ekspor juga dapat beroperasi dengan sistem shift serta kapasitas maksimal 75% untuk tiap shift-nya hanya di fasilitas produksi atau pabrik. Adaun 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran demi mendukung operasional.

Baca Juga  Hari Ini, BMKG Prakirakan Sebagian Jakarta Diguyur Hujan

Berikutnya, fasilitas seperti pusat kebugaran/gym, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diperbolehkan buka. Hanya saja, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 75%. Lalu untuk penyediaan hidangan makanan dan minuman di fasilitas ruang pertemuan dihidangkan dalam boks, tidak ada prasmanan.

Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun harus memperlihatkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Baca Juga  Polri Selidiki Banjir Kalsel, Penyebab Curah Hujan Tinggi

Selanjutnya untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) bisa beroperasi 100%.(*/cr2)

News Feed