Bogor – Polres Bogor memberlakukan lalu lintas kendaraan roda empat (lalu lintas) di Puncak Bogor melalui ruas Sukabumi dan Jongol pada malam tahun baru.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut, hal itu guna meminimalisir kepadatan lalu lintas saat malam pergantian tahun. Untuk itu, lanjutnya Kepolisian Resor Bogor bakal memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat.
Pengalihan arus lalu lintas ini akan diberlakukan di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi, juga di GT Cibubur mengarah Ciawi dialihkan menuju Jonggol.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pengalihan tersebut akan berlangsung selama 12 jam mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
“Menjelang pergantian tahun nanti kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan di mulai dari Jumat (31/12/2021) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2022) pukul 06.00 WIB,” ucap Harun, Senin (27/12/2021) dilansir beritasatu.com.
Harun menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan menuju arah Ciawi-Sukabumi atau Jonggol. Hal ini dilakukan guna meminimalisir pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru.
Harun melanjutkan, petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak.
Petugas akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1×24 jam.
Tak hanya itu, ia juga menginstruksikan jajarannya untuk memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat selama 24 jam penuh.
“Sekarang ini masih dalam situasi pandemi, untuk itu diharapkan seluruh masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes dan hindari kerumunan,” kata dia.(*/cr2)