oleh

Ganjil Genap di 13 Kawasan Jakarta Tetap Berlaku

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan Jakarta tetap berlaku.

“Masih berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Beritasatu.com, Sabtu (22/1/2022).

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

“Belum ada wacana,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga  Wagub DKI: Dataran Rendah Bikin Banjir Tak surut dalam 6 jam

Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.

Wacana peniadaan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap guna mengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang makin meningkat.

Baca Juga  PRIMA: Partainya Rakyat Biasa dengan Tulang Punggung Generasi Muda

Diketahui, ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani. (*/cr2)

Baca Juga  Polres Bogor Berlakukan Uji Coba Ganjil Genap di Jalur Puncak Guna Kendalikan Jumlah Kendaraan

News Feed