oleh

Ganjil Genap di 13 Kawasan Jakarta Tetap Berlaku

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di 13 kawasan Jakarta tetap berlaku.

“Masih berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Beritasatu.com, Sabtu (22/1/2022).

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

“Belum ada wacana,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga  Kapolda Metro meminta staf untuk memantau distribusi Mercon

Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.

Wacana peniadaan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap guna mengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang makin meningkat.

Baca Juga  Harga Minyak Goreng Curah Masih Rp 20.000 Per Liter di Bogor

Diketahui, ganjil genap di 13 ruas jalan itu berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani. (*/cr2)

Baca Juga  Hingga Ramadhan Tiba, Erick Thohir Gagal Disiplinkan PTPN V yang Menahan Uang Petani

News Feed